Bagaimana Saham Masuk dalam Daftar Efek Syariah?
Daftar Efek Syariah (DES) adalah kumpulan efek, termasuk saham, yang dinyatakan memenuhi prinsip syariah di pasar modal. DES ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menjadi acuan utama untuk mengetahui apakah suatu saham tergolong saham syariah.
Penyaringan pertama menyangkut kegiatan usaha. Perusahaan tidak boleh menjalankan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah, misalnya perjudian, jasa keuangan berbasis bunga, jual beli yang mengandung ketidakpastian berlebihan (gharar) atau untung-untungan (maysir), serta memproduksi atau memperdagangkan barang dan jasa yang haram.
Penyaringan kedua menyangkut rasio keuangan. Sesuai ketentuan OJK, total utang berbasis bunga dibandingkan total aset tidak boleh lebih dari 45%, dan total pendapatan bunga serta pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan total pendapatan tidak boleh lebih dari 10%.
Karena kondisi keuangan perusahaan berubah, DES ditinjau secara berkala setiap enam bulan dan dapat diperbarui sewaktu-waktu bila ada perusahaan baru atau perubahan penting. Artinya, saham yang hari ini syariah bisa saja keluar dari daftar pada periode berikutnya.
Kebiasaan yang baik adalah selalu memeriksa DES terbaru dari sumber resmi OJK atau Bursa Efek Indonesia sebelum mengambil keputusan, bukan mengandalkan informasi lama atau kabar dari media sosial.